Posts Tagged 'samendawai'

100 hari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Ditengah Ketidakpastian Dukungan Pemerintah

Penulis: Wahyu Wagiman, Zainal Abidin, Syahrial Wiryawan Martanto, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho

mainopiniondrafting1Pada 8 Agustus 2008 Presiden Yudhoyono menandatangani Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh orang tersebut adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua), H Teguh Soedarsono (anggota), Myra Diarsi (anggota), Lies Sulistiani (anggota), Lili Pintauli (anggota), I Ketut Sudiharsa (anggota), dan RM Sindhu Krishno (anggota). Setelah kurang lebih 100 hari menjabat, ketujuh orang Komisioner LPSK tersebut seharusnya telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban; memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial; memfasilitasi korban dan saksi yang menjadi korban kejahatan, dengan cara mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. catatan-100-hari-lpsk1


April 2024
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Pengunjung

  • 32,811 hits

Perkenalan Awal

Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.