Penulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin.
Perlindungan terhadap korban dan saksi dalam Statura Roma 1998 diatur secara memadai. Pengaturan ini pada intinya tidak jauh berbeda dengan perlindungan terhadap korban dan saksi dalam beberapa statuta sebelumnya yakni untuk peradilan internasional bagi bekas negara Yugoslavia (ICTY) dan peradilan internasional untu Rwanda (ICTR). Pada intinya perlindungan terhadap korban dan saksi dalam 3 statuta tersebut mengatur tentang perlindungan korban dan saksi selama proses peradilan yang berupa pemberian hak-hak khusus kepada korban dan saksi. Dalam proses peradilan, korban dan saksi mempunyai hak-hak perlindungan bagi mereka sebagaimana hak-hak yang juga diberikan kepada tertuduh. Dalam pelaksanaan perlindungan tersebut, 3 statuta ini juga mensyaratkan adanya sebuah unit yang secara khusus menangani persoalan yang berkaitan dengan korban dan saksi. Unit ini mempunyai tugas dan tanggung jawab tanggung jawab tertentu yang berkaitan dengan tindakan-tindakan untuk perlindungan korban dan saksi. perlindungan-saksi-dalam-statuta-roma
Komentar Terakhir