Jika kita bandingkan rumusan RUU itu dengan UU tentang perlindungan saksi di negara yang sudah lebih dahulu menerapkan perlindungan saksi, cara merumuskan berbeda. UU Perlindungan Saksi di Afrika Selatan misalnya, UU tersebut menyatakan bahwa saksi berarti setiap orang yang sedang atau dapat diminta, atau yang telah memberi kesaksian dalam suatu persidangan. Dalam UU perlindungan Saksi Kanada. malah tidak mendefenisikan saksi, namun langsung menyatakan bahwa seorang yang dapat ikut dalam program perlindungan saksi ini adalah a) seseorang yang memberikan atau setuju untuk memberikan informasi atau bukti atau yang ambil bagian dalam suatu hal yang terkait dengan suatu penyelidikan atau investigasi atau penuntutan suatu kejahatan, dan yang mungkin membutuhkan perlindungan karena resiko keamanan atas dirinya dalam kaitan dengan penyelidikan, investigasi, atau penuntutan tersebut. UU Perlindungan Saksi di Quensland Australia juga menyatakan bahwa seseorang yang boleh diikutsertakan ke dalam perlindungan saksi adalah orang yang membutuhkan perlindungan dari suatu bahaya yang muncul – karena orang tersebut telah membantu, atau sedang membantu, suatu badan penegak hukum dalam menjalankan fungsinya (Download Sekarang)
0 Responses to “Bahan Lobby 4 Koalisi Perlindungan Saksi: Pengertian Saksi & Perlindungan Bagi Pelapor Haruslah Diperluas”