Bahan Lobby 4 Koalisi Perlindungan Saksi: Pengertian Saksi & Perlindungan Bagi Pelapor Haruslah Diperluas

 

Jika kita bandingkan rumusan RUU itu dengan  UU tentang perlindungan saksi di negara yang sudah lebih dahulu menerapkan perlindungan saksi,  cara merumuskan berbeda. UU Perlindungan Saksi di Afrika Selatan  misalnya,  UU tersebut  menyatakan bahwa saksi berarti setiap orang yang sedang atau dapat diminta, atau yang telah memberi kesaksian dalam suatu persidangan. Dalam UU perlindungan Saksi Kanada. malah tidak mendefenisikan saksi, namun langsung menyatakan bahwa seorang yang dapat ikut dalam program perlindungan saksi  ini adalah a) seseorang yang memberikan atau setuju untuk memberikan informasi atau bukti atau yang ambil bagian dalam suatu hal yang terkait dengan suatu penyelidikan atau investigasi atau penuntutan suatu kejahatan, dan yang mungkin membutuhkan perlindungan karena resiko keamanan atas dirinya dalam kaitan  dengan penyelidikan, investigasi, atau penuntutan tersebut. UU Perlindungan Saksi di Quensland Australia juga menyatakan bahwa seseorang yang boleh diikutsertakan ke dalam perlindungan saksi adalah orang yang membutuhkan perlindungan dari suatu bahaya yang muncul – karena orang tersebut telah membantu, atau sedang membantu, suatu badan penegak hukum dalam menjalankan fungsinya (Download Sekarang)

0 Responses to “Bahan Lobby 4 Koalisi Perlindungan Saksi: Pengertian Saksi & Perlindungan Bagi Pelapor Haruslah Diperluas”



  1. Leave a Comment

Leave a comment




May 2008
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengunjung

  • 32,811 hits

Perkenalan Awal

Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.