
Koalisi ini dibentuk pada tahun 2004 oleh berbagai individu maupun organisasi masyarakat di Indonesia. Pada awalnya di dorong oleh sikap solidaritas dan pernghargaan terhadap saksi, korban dan pelapor.
Kemudian, gerakan dan aktivitas Koalisi ini diarahkan untuk mendorong pembahasan RUU Perlindungan Saksi di DPR. Setelah berhasil membuat naskah RUU Perlindungan Saksi versi masyarakat sipil, kegiatan di lakukan untuk mendobrak intervensi DPR untuk segera mengambil alih RUU Perlindungan Saksi versi masyarakat menjadi RUU usul inisitif masyarakat. akhirnya pada tahun 2006 DPR mengesahkan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR lewat Komisi III. Dan pembahasan digulirkan menjadi UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Saat ini Koalisi bekerja melakukan monitoring implementasi UU ini di segala aspek, baik dari implementasinya, kasus terkait, pembuatan RPP, seleksi anggota dan cetak biru lembaga pelindungan saksi dan Korban.
Untuk kontak lebih lanjut dengan koalisi, Anda bisa menghubungi kami melalui email dengan mengisi formulir di bawah ini:
0 Responses to “Tentang Koalisi”