Penulis: Wahyu Wagiman, Zainal Abidin, Syahrial Wiryawan Martanto, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho
Pada 8 Agustus 2008 Presiden Yudhoyono menandatangani Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh orang tersebut adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua), H Teguh Soedarsono (anggota), Myra Diarsi (anggota), Lies Sulistiani (anggota), Lili Pintauli (anggota), I Ketut Sudiharsa (anggota), dan RM Sindhu Krishno (anggota). Setelah kurang lebih 100 hari menjabat, ketujuh orang Komisioner LPSK tersebut seharusnya telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban; memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial; memfasilitasi korban dan saksi yang menjadi korban kejahatan, dengan cara mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. catatan-100-hari-lpsk1
Sejak Bulan Maret 2002 Pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Timor-Timur telah berjalan dan sampai saat ini telah menyelesaikan 12 berkas dakwaan dengan tingkat keberhasilan yang kurang memuaskan. Dari 18 terdakwa, 6 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan yang lainnya bebas.
Komentar Terakhir