Archive for the 'Pembahasan RUU PSK' Category

Pandangan Presiden mengenai RUU Perlindungan Saksi

lpsk-fotoDokumen ini berisikan pandangan Presiden RI yang dibacakan dalam pembahasan awal RUU Perlindungan saksi di DPR. Naskah ini di peroleh dari www.legalitas.org situs resmi Depkumham RI pandangan-presiden-ttg-uu-perlindungan-saksi

RUU perlindungan Saksi Versi SentraHAM UI dan ICW 2005

Dokumen ini berisikan naskah RUU Perlindungan saksi dan korban. perlu di ketahui naskah ini merupakan naskah paling awal yang mendorong mengenai pentingnya regulasi yang spesifik mengenai perlindungan saksi dan korban. ruu-perlindungan-saksi-draft-ui-icw

RUU Perlindungan Saksi Dan Korban Versi Pemerintah RI

Naskah RUU Perlindungan Saksi Versi Pemerintah (Download Sekarang)

RUU Perlindungan Saksi Hasil Inisiatif DPR RI 2005

Naskah RUU Perlindungan Saksi yang merupakan hasil inisitif DPR RI (Donwload Sekarang)

RUU Perlindungan Saksi Versi PANJA Tanggal 12 Juli 2006

Naskah RUU setelah pembahasan DPR dalam PANJA Tanggal 12 Juli 2006 (Download Sekarang)

DIM RUU Perlindungan Saksi dan Korban Versi FKB

Daftar Inventarisi yang buat oleh fraksi FKB (Download Sekarang)

Daftar Inventarisir Masalah RUU Perlindungan Saksi dan Korban Versi Koalisi Perlindungan Saksi

Daftar ini merupakan bahan masukan di Parlemen dalam rangka melakukan monitoring dan advokasi RUU Perlindungan Saksi dan Korban. berisikan perbandingan antara DIM pemerintah dan DIM Koalisi Perlindungan Saksi. (Download Sekarang)

Catatan Kritis Terhadap Hasil Pembahasan PANJA RUU Perlindungan Saksi

 

Tulisan ini  akan mencoba memberikan catatan terhadap  berbagai kelemahan dalam RUU PSK versi DPR yang saat ini sudah dibahas oleh PANJA KOMISI III DPR. Tujuannya adalah untuk memberikan  masukan atau usulan  yang penting untuk perbaikan RUU Perlindungan Saksi selama masih dimungkinkan oleh PANJA  Komisi III DPR. Eksplorasi yang di pilih untuk catatan ini  tidaklah mencakup seluruh aspek dari RUU, namun hanya terbatas pada beberapa hal penting dan prioritas seperti: Masalah defenisi saksi dan orang yang bisa dilindungi dan jangka waktu perlindungan. Dalam hasil PANJA  berada dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5. Masalah yang  berkaitan Lembaga Perlindungan dan tatacara  atau prosedur pemberian perlindungan. Dalam hasil PANJA berada dalam Pasal  18, Pasal 24 dll.

(Download Sekarang)

Saksi, Yang Terlupakan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Catatan Kritis Terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Tulisan ini  akan mencoba memberikan catatan terhadap  berbagai kelemahan dalam RUU PSK versi DPR yang saat ini sedang dibahas oleh PANJA KOMISI III DPR. Tujuannya adalah untuk memberikan  masukan atau usulan  yang penting untuk perbaikan RUU perlindungan saksi yang telah ada. Eksplorasi yang di pilih untuk catatan ini  tidaklah mencakup seluruh aspek dari RUU, namun hanya terbatas pada beberapa hal penting dan prioritas seperti: masalah ruang lingkup perlindungan yang mencakup defenisi saksi, orang yang bisa dilindungi jangka waktu perlindungan, dan pengertian perlindungan, kemudian berkaitan lembaga perlindungan dan tatacara  atau prosedur pemberian perlindungan (Download Sekarang)

Bahan Lobby 4 Koalisi Perlindungan Saksi: Pengertian Saksi & Perlindungan Bagi Pelapor Haruslah Diperluas

 

Jika kita bandingkan rumusan RUU itu dengan  UU tentang perlindungan saksi di negara yang sudah lebih dahulu menerapkan perlindungan saksi,  cara merumuskan berbeda. UU Perlindungan Saksi di Afrika Selatan  misalnya,  UU tersebut  menyatakan bahwa saksi berarti setiap orang yang sedang atau dapat diminta, atau yang telah memberi kesaksian dalam suatu persidangan. Dalam UU perlindungan Saksi Kanada. malah tidak mendefenisikan saksi, namun langsung menyatakan bahwa seorang yang dapat ikut dalam program perlindungan saksi  ini adalah a) seseorang yang memberikan atau setuju untuk memberikan informasi atau bukti atau yang ambil bagian dalam suatu hal yang terkait dengan suatu penyelidikan atau investigasi atau penuntutan suatu kejahatan, dan yang mungkin membutuhkan perlindungan karena resiko keamanan atas dirinya dalam kaitan  dengan penyelidikan, investigasi, atau penuntutan tersebut. UU Perlindungan Saksi di Quensland Australia juga menyatakan bahwa seseorang yang boleh diikutsertakan ke dalam perlindungan saksi adalah orang yang membutuhkan perlindungan dari suatu bahaya yang muncul – karena orang tersebut telah membantu, atau sedang membantu, suatu badan penegak hukum dalam menjalankan fungsinya (Download Sekarang)

Bahan Lobby 3 Koalisi Perlindungan Saksi: Perlindungan Jangan Dibatasi Pada Tindak Pidana Tertentu

Rumusan dalam RUU ini akan menutup perlindungan saksi diluar tindak pidana tertentu, akan mendiskriminasi para saksi karena telah menutup perlindungan saksi dalam tindak pidana lain, walaupun ancaman dan intimidasi telah termasuk kategori yang berat. Sebagai contoh, banyak kasus-kasus tindak pidana perkosaan  (kejahatan seksual) yang justru mendapatkan ancaman yang berat, lihat juga berbagai kasus pidana di wilayah tindak pidana lingkungan (menyangkut korporasi), illegal loging dalam kasus-kasus tersebut  banyak saksi di aniaya bahkan mengalami percobaan pembnuhan (Download Sekarang)

Next Page »


 

November 2009
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Pengunjung

  • 4,060 hits

Perkenalan Awal

Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.