Penulis: Supriyadi Widodo Eddyono[1]
Acara pemilihan nama calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) akan segera di gelar di DPR, telat hampir 2 tahun dari rencana dan tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Sejumlah empat belas nama calon yang telah dikirimkan oleh Presiden SBY dan akan masuk proses seleksi di Komisi III ini. 14 nama ini berasal dari latarbelakang yang berbeda beda: advokat, aktivis LSM, Aparat penegak hukum dan akademisi. Sebagian kecil mungkin telah dikenal oleh publik walaupun secara terbatas.
Memilih anggota di sebuah komisi memang susah-susah. Apalagi kalau dengan dana minim dan kurang dukungan seperti seleksi calon LPSK ini. Pengalaman sudah membuktikan, di samping pelaksanaannya di tingkat pansel bentukan pemerintah telat melulu dan tanggal selalu diundur, dana yang disiapkan juga minim sehingga harus dibantu oleh lembaga donor. Di tingkat Presiden juga sama, nama-nama yang sudah masuk dibiarkan saja hampir dua bulan, katanya surat menyurat di level menteri simpang siur, ketika didesak publik barulah cepat-cepat dikeluarkan 14 nama. Hasilnya, mau apalagi ? yang penting ada.
Continue reading ‘Calon Komisioner Perlindungan Saksi, Jangan Taruhan di DPR’
Beberapa minggu ini publik kita tersita perhatiannya dengan kasus terbukanya skandal penyuapan di tubuh jajaran elit kejaksaan agung ketika di perdegarkannya Percakapan telepon antara artalyta (terdakwa penyuapan dalam kasus urip) dengan Jampidsus dalam sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor. Kecaman dari publik tak terbendung lagi, membuat Jaksa Agung berada dalam posisi yang serba sulit. Kejagung akhirnya. Membentuk tim pemeriksaan internal untuk menguji dan memeriksaan beberapa pejabat kejagung terkait dengan skandal suap itu. Publik sebenarya sudah cukup curiga
beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Tulisan ini mencoba mendiskripsikan secara sederhana kasus-kasus yang pernah dialami oleh para saksi ataupun pelapor yang mengetahui adanya suatu perbuatan tindak pidana. Maksudnya adalah agar kasus-kasus ini menjadi sumber penting baik sebagai rujukan maupun memberikan masukan bagi para pembentuk Undang-undang maupun para aktivis yang melakukan kampanye Perlindungan Saksi di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah terciptanya sebuah Rancangan Undang-undang
Perlindungan terhadap korban dan saksi dalam Statura Roma 1998 diatur secara memadai. Pengaturan ini pada intinya tidak jauh berbeda dengan perlindungan terhadap korban dan saksi dalam beberapa statuta sebelumnya yakni untuk peradilan internasional bagi bekas negara Yugoslavia (ICTY) dan peradilan internasional untu Rwanda (ICTR).
Sejak Bulan Maret 2002 Pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Timor-Timur telah berjalan dan sampai saat ini telah menyelesaikan 12 berkas dakwaan dengan tingkat keberhasilan yang kurang memuaskan. Dari 18 terdakwa, 6 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan yang lainnya bebas.
Tulisan yang disusun oleh Supriyadi Widodo Eddyono ini merupakan bagian makalah untuk bahan pengantar diskusi FGD III perlindungan saksi dan Korban yang diinisiasi oleh ICW-KOMMNAS PEREMPUAN-ELSAM. berisikan gambaran sederhana mengenai beberapa model kelembagaan terkait dengan institusi yang mengurus masalah program perlindungan saksi 

Komentar Terakhir