Pembaca yang baik, mengingat pentingnya keberadaan LPSK di Indonesia, khususnya dalam rangka memberikan perlindungan bagi para korban, pelapor dan saksi, maka kami bermaksud mengadakan survay kecil tentang telah hadirnya LPSK. Survay ini setidaknya dapat membantu dan menjadi bahan pertimbangan bagi sosialisasi LPSK ke depan, terima kasih.
Polling Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Published 06/05/2009 Release Leave a CommentTags: HAM, KDRT, korban, korupsi, LPSK, pelanggaran, pelapor, perlindungan, polling, saksi, sutvay
0 Responses to “Polling Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)”