Penulis: Wahyu Wagiman, Zainal Abidin, Syahrial Wiryawan Martanto, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho
Pada 8 Agustus 2008 Presiden Yudhoyono menandatangani Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh orang tersebut adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua), H Teguh Soedarsono (anggota), Myra Diarsi (anggota), Lies Sulistiani (anggota), Lili Pintauli (anggota), I Ketut Sudiharsa (anggota), dan RM Sindhu Krishno (anggota). Setelah kurang lebih 100 hari menjabat, ketujuh orang Komisioner LPSK tersebut seharusnya telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban; memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial; memfasilitasi korban dan saksi yang menjadi korban kejahatan, dengan cara mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. catatan-100-hari-lpsk1
Butuh sosialisasi serius dari LPSK, agar lebih dikenal oleh masyarakat. sebab keberadaan lembaga ini begitu urgen dan sudah diidam-idamkan semenjak lama, sehingga percuma bilamana tidak dimanfaatkan sedemikian rupa. khususnya bagi uapaya perlindungan saksi, korban dan pelapor.
Para komisioner masih harus bekerja secara lebih keras dan serius untuk mewujudkan LPSK yang dikenal publik dan memberi banyak manfaat.