Dokumen ini berisikan naskah RUU Perlindungan saksi dan korban. perlu di ketahui naskah ini merupakan naskah paling awal yang mendorong mengenai pentingnya regulasi yang spesifik mengenai perlindungan saksi dan korban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota LPSK, kami mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik yang berasal dari unsur professional yang mempunyai pengalaman di bidang: pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat atau lembaga swadaya masyarakat, untuk mencalonkan diri menjadi anggota LPSK. Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon sendiri atau diusulkan oleh lembaga/organisasi dengan persetujuan calon, dengan persyaratan sebagai berikut: pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-lembaga-perlindungan-e280a6
Saya adalah ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.