Penulis: Supriyadi Widodo Eddyono
Saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Yang ada hanya
beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keberadaan dari beberapa Peraturan Pemerintah seperti disebutkan di atas mempunyai ruang lingkup yang sempit, karena peraturan-peraturan tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu dan tidak berlaku untuk semua jenis kasus. Di dalam pelaksanaannya, adanya beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi tidak menjamin bahwa Saksi dan Korban akan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pemetaan-peraturan-saksi
Komentar Terakhir