Catatan Atas Pengalaman Pengadilan HAM Ad Hoc

Penulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin.

crime421Sejak Bulan Maret 2002 Pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Timor-Timur telah berjalan dan sampai saat ini telah menyelesaikan 12 berkas dakwaan dengan tingkat keberhasilan yang kurang memuaskan. Dari 18 terdakwa, 6 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan yang lainnya bebas. Banyak faktor yang menyebabkan proses Peradilan HAM ad hoc tidak memadai sehingga pengadilan ini dianggap sebagai pengadilan yang tidak cukup fair dan tidak kompeten, bahkan dikatakan pengadilan ini di bawah standar. Salah satu faktor yang mendasari bahwa pengadilan ini tidak cukup kompeten adalah tidak ada cukup saksi dari korban jika dibandingkan dengan saksi-saksi yang bukan korban. catatan-pengadilan-ham-tim-tim

0 Responses to “Catatan Atas Pengalaman Pengadilan HAM Ad Hoc”



  1. Leave a Comment

Leave a comment




July 2008
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Pengunjung

  • 32,811 hits

Perkenalan Awal

Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.