Penulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin.
Sejak Bulan Maret 2002 Pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Timor-Timur telah berjalan dan sampai saat ini telah menyelesaikan 12 berkas dakwaan dengan tingkat keberhasilan yang kurang memuaskan. Dari 18 terdakwa, 6 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan yang lainnya bebas. Banyak faktor yang menyebabkan proses Peradilan HAM ad hoc tidak memadai sehingga pengadilan ini dianggap sebagai pengadilan yang tidak cukup fair dan tidak kompeten, bahkan dikatakan pengadilan ini di bawah standar. Salah satu faktor yang mendasari bahwa pengadilan ini tidak cukup kompeten adalah tidak ada cukup saksi dari korban jika dibandingkan dengan saksi-saksi yang bukan korban. catatan-pengadilan-ham-tim-tim
Tulisan yang disusun oleh Supriyadi Widodo Eddyono ini merupakan bagian makalah untuk bahan pengantar diskusi FGD III perlindungan saksi dan Korban yang diinisiasi oleh ICW-KOMMNAS PEREMPUAN-ELSAM. berisikan gambaran sederhana mengenai beberapa model kelembagaan terkait dengan institusi yang mengurus masalah program perlindungan saksi
Komentar Terakhir