Tulisan ini akan mencoba memberikan catatan terhadap berbagai kelemahan dalam RUU PSK versi DPR yang saat ini sedang dibahas oleh PANJA KOMISI III DPR. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan atau usulan yang penting untuk perbaikan RUU perlindungan saksi yang telah ada. Eksplorasi yang di pilih untuk catatan ini tidaklah mencakup seluruh aspek dari RUU, namun hanya terbatas pada beberapa hal penting dan prioritas seperti: masalah ruang lingkup perlindungan yang mencakup defenisi saksi, orang yang bisa dilindungi jangka waktu perlindungan, dan pengertian perlindungan, kemudian berkaitan lembaga perlindungan dan tatacara atau prosedur pemberian perlindungan (Download Sekarang)
Komisi Independen
Lembaga Negara
Para Pengamat
Sumber Berita
Tulisan Terakhir
- 100 hari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Ditengah Ketidakpastian Dukungan Pemerintah
- Calon Komisioner Perlindungan Saksi, Jangan Taruhan di DPR
- Skandal di Kejagung dan Peran Whistleblower
- Pandangan Presiden mengenai RUU Perlindungan Saksi
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota LPSK
- RUU perlindungan Saksi Versi SentraHAM UI dan ICW 2005
- Pemetaan Terhadap peraturan terkait dengan Perlindungan Saksi di Indonesia
- Saksi Dalam Ancaman: Kumpulkan Kasus Saksi dan Korban
- Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Statuta Roma
- Catatan Atas Pengalaman Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengunjung
- 4,038 hits
Komentar Terakhir
Tulisan Teratas
Perkenalan Awal
Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
0 Responses to “Saksi, Yang Terlupakan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Catatan Kritis Terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban”