Saksi, Yang Terlupakan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Catatan Kritis Terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Tulisan ini  akan mencoba memberikan catatan terhadap  berbagai kelemahan dalam RUU PSK versi DPR yang saat ini sedang dibahas oleh PANJA KOMISI III DPR. Tujuannya adalah untuk memberikan  masukan atau usulan  yang penting untuk perbaikan RUU perlindungan saksi yang telah ada. Eksplorasi yang di pilih untuk catatan ini  tidaklah mencakup seluruh aspek dari RUU, namun hanya terbatas pada beberapa hal penting dan prioritas seperti: masalah ruang lingkup perlindungan yang mencakup defenisi saksi, orang yang bisa dilindungi jangka waktu perlindungan, dan pengertian perlindungan, kemudian berkaitan lembaga perlindungan dan tatacara  atau prosedur pemberian perlindungan (Download Sekarang)

0 Responses to “Saksi, Yang Terlupakan Dalam Sistem Peradilan Pidana: Catatan Kritis Terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban”



  1. No Comments Yet

Leave a Reply




 

May 2008
M T W T F S S
    Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pengunjung

  • 4,038 hits

Perkenalan Awal

Situs ini di buat oleh para peggiat advokasi terhadap perlindungan saksi di Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang saat ini juga sedang mempropagandakan pentingnya perlindungan para pengungkap fakta (whistleblower). Tujuan dibuatnya situs ini adalah dalam rangka melakukan desiminasi informasi yang terkait dengan isu perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Di samping untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang selama ini sulit di peroleh oleh publik dan kemudian mengkonsolidasikannya dalam sebuah media yang diharapkan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.