Penulis: Wahyu Wagiman, Zainal Abidin, Syahrial Wiryawan Martanto, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho
Pada 8 Agustus 2008 Presiden Yudhoyono menandatangani Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh orang tersebut adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua), H Teguh Soedarsono (anggota), Myra Diarsi (anggota), Lies Sulistiani (anggota), Lili Pintauli (anggota), I Ketut Sudiharsa (anggota), dan RM Sindhu Krishno (anggota). Setelah kurang lebih 100 hari menjabat, ketujuh orang Komisioner LPSK tersebut seharusnya telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban; memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial; memfasilitasi korban dan saksi yang menjadi korban kejahatan, dengan cara mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. catatan-100-hari-lpsk1
Acara pemilihan nama calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) akan segera di gelar di DPR, telat hampir 2 tahun dari rencana dan tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Sejumlah empat belas nama calon yang telah dikirimkan oleh Presiden SBY dan akan masuk proses seleksi di Komisi III ini. 14 nama ini berasal dari latarbelakang yang berbeda beda: advokat, aktivis LSM, Aparat penegak hukum dan akademisi. Sebagian kecil mungkin telah dikenal oleh publik walaupun secara terbatas.
Beberapa minggu ini publik kita tersita perhatiannya dengan kasus terbukanya skandal penyuapan di tubuh jajaran elit kejaksaan agung ketika di perdegarkannya Percakapan telepon antara artalyta (terdakwa penyuapan dalam kasus urip) dengan Jampidsus dalam sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor. Kecaman dari publik tak terbendung lagi, membuat Jaksa Agung berada dalam posisi yang serba sulit. Kejagung akhirnya. Membentuk tim pemeriksaan internal untuk menguji dan memeriksaan beberapa pejabat kejagung terkait dengan skandal suap itu. Publik sebenarya sudah cukup curiga
Dokumen ini berisikan pandangan
beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Komentar Terakhir