Pembaca yang baik, mengingat pentingnya keberadaan LPSK di Indonesia, khususnya dalam rangka memberikan perlindungan bagi para korban, pelapor dan saksi, maka kami bermaksud mengadakan survay kecil tentang telah hadirnya LPSK. Survay ini setidaknya dapat membantu dan menjadi bahan pertimbangan bagi sosialisasi LPSK ke depan, terima kasih.
Polling Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Published 06/05/2009 Release Leave a CommentTags: HAM, KDRT, korban, korupsi, LPSK, pelanggaran, pelapor, perlindungan, polling, saksi, sutvay
100 hari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: Ditengah Ketidakpastian Dukungan Pemerintah
Published 27/02/2009 Position Paper 2 CommentsTags: LPSK, korban, korupsi, perlindungan, saksi, samendawai, elsam, icw, supriyadi, UU No. 13/2006, Kasus
Penulis: Wahyu Wagiman, Zainal Abidin, Syahrial Wiryawan Martanto, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho
Pada 8 Agustus 2008 Presiden Yudhoyono menandatangani Surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh orang tersebut adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua), H Teguh Soedarsono (anggota), Myra Diarsi (anggota), Lies Sulistiani (anggota), Lili Pintauli (anggota), I Ketut Sudiharsa (anggota), dan RM Sindhu Krishno (anggota). Setelah kurang lebih 100 hari menjabat, ketujuh orang Komisioner LPSK tersebut seharusnya telah menjalankan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan mandat yang diberikan Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain: memberikan perlindungan kepada saksi dan korban; memberikan asistensi terhadap korban berupa pengobatan medis maupun psikososial; memfasilitasi korban dan saksi yang menjadi korban kejahatan, dengan cara mengajukan kompensasi atau restitusi melalui pengadilan, dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. catatan-100-hari-lpsk1
Calon Komisioner Perlindungan Saksi, Jangan Taruhan di DPR
Published 02/07/2008 Opini , Seleksi Anggota LPSK Leave a CommentTags: DPR, HAM, korban, korupsi, LPSK, perlindungan saksi
Penulis: Supriyadi Widodo Eddyono[1]
Acara pemilihan nama calon anggota lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) akan segera di gelar di DPR, telat hampir 2 tahun dari rencana dan tentunya sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Sejumlah empat belas nama calon yang telah dikirimkan oleh Presiden SBY dan akan masuk proses seleksi di Komisi III ini. 14 nama ini berasal dari latarbelakang yang berbeda beda: advokat, aktivis LSM, Aparat penegak hukum dan akademisi. Sebagian kecil mungkin telah dikenal oleh publik walaupun secara terbatas.
Memilih anggota di sebuah komisi memang susah-susah. Apalagi kalau dengan dana minim dan kurang dukungan seperti seleksi calon LPSK ini. Pengalaman sudah membuktikan, di samping pelaksanaannya di tingkat pansel bentukan pemerintah telat melulu dan tanggal selalu diundur, dana yang disiapkan juga minim sehingga harus dibantu oleh lembaga donor. Di tingkat Presiden juga sama, nama-nama yang sudah masuk dibiarkan saja hampir dua bulan, katanya surat menyurat di level menteri simpang siur, ketika didesak publik barulah cepat-cepat dikeluarkan 14 nama. Hasilnya, mau apalagi ? yang penting ada.
Continue reading ‘Calon Komisioner Perlindungan Saksi, Jangan Taruhan di DPR’
Skandal di Kejagung dan Peran Whistleblower
Published 02/07/2008 Opini Leave a CommentTags: DPR, HAM, korban, korupsi, LPSK, perlindungan saksi
Penulis: Supriyadi Widodo Eddyono[1]
Beberapa minggu ini publik kita tersita perhatiannya dengan kasus terbukanya skandal penyuapan di tubuh jajaran elit kejaksaan agung ketika di perdegarkannya Percakapan telepon antara artalyta (terdakwa penyuapan dalam kasus urip) dengan Jampidsus dalam sidang pemeriksaan di pengadilan Tipikor. Kecaman dari publik tak terbendung lagi, membuat Jaksa Agung berada dalam posisi yang serba sulit. Kejagung akhirnya. Membentuk tim pemeriksaan internal untuk menguji dan memeriksaan beberapa pejabat kejagung terkait dengan skandal suap itu. Publik sebenarya sudah cukup curiga mengenai kondisi di tubuh kejaksaan. Laporan mengenai suap menyuap, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maladaminsitrasi dan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum jaksa bukanlah barang baru, namun hal itu hanya jadi sekedar isu Barulah dalam kasus Artalyta-Urip publik seperti mendapatkan pembenaran bahwa benarlah di tubuh kejaksaan memang tidak steril dari praktik korupsi besar
Continue reading ‘Skandal di Kejagung dan Peran Whistleblower’
Pandangan Presiden mengenai RUU Perlindungan Saksi
Published 02/07/2008 Pembahasan RUU PSK Leave a Comment
Dokumen ini berisikan pandangan Presiden RI yang dibacakan dalam pembahasan awal RUU Perlindungan saksi di DPR. Naskah ini di peroleh dari www.legalitas.org situs resmi Depkumham RI pandangan-presiden-ttg-uu-perlindungan-saksi
Dokumen ini berisikan naskah RUU Perlindungan saksi dan korban. perlu di ketahui naskah ini merupakan naskah paling awal yang mendorong mengenai pentingnya regulasi yang spesifik mengenai perlindungan saksi dan korban.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota LPSK, kami mengundang warga negara Republik Indonesia terbaik yang berasal dari unsur professional yang mempunyai pengalaman di bidang: pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, akademisi, advokat atau lembaga swadaya masyarakat, untuk mencalonkan diri menjadi anggota LPSK. Pendaftaran dapat dilakukan oleh calon sendiri atau diusulkan oleh lembaga/organisasi dengan persetujuan calon, dengan persyaratan sebagai berikut: pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-lembaga-perlindungan-e280a6
RUU perlindungan Saksi Versi SentraHAM UI dan ICW 2005
Published 02/07/2008 Pembahasan RUU PSK Leave a CommentDokumen ini berisikan naskah RUU Perlindungan saksi dan korban. perlu di ketahui naskah ini merupakan naskah paling awal yang mendorong mengenai pentingnya regulasi yang spesifik mengenai perlindungan saksi dan korban. ruu-perlindungan-saksi-draft-ui-icw
Pemetaan Terhadap peraturan terkait dengan Perlindungan Saksi di Indonesia
Published 02/07/2008 Opini ClosedPenulis: Supriyadi Widodo Eddyono
Saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Yang ada hanya
beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang tertentu, seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keberadaan dari beberapa Peraturan Pemerintah seperti disebutkan di atas mempunyai ruang lingkup yang sempit, karena peraturan-peraturan tersebut hanya berlaku untuk kasus-kasus tertentu dan tidak berlaku untuk semua jenis kasus. Di dalam pelaksanaannya, adanya beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi tidak menjamin bahwa Saksi dan Korban akan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pemetaan-peraturan-saksi
Saksi Dalam Ancaman: Kumpulkan Kasus Saksi dan Korban
Published 02/07/2008 Kasus , Opini Leave a CommentPenulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Betty Yolanda, dan Fajrimei A. Gofar
Tulisan ini mencoba mendiskripsikan secara sederhana kasus-kasus yang pernah dialami oleh para saksi ataupun pelapor yang mengetahui adanya suatu perbuatan tindak pidana. Maksudnya adalah agar kasus-kasus ini menjadi sumber penting baik sebagai rujukan maupun memberikan masukan bagi para pembentuk Undang-undang maupun para aktivis yang melakukan kampanye Perlindungan Saksi di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah terciptanya sebuah Rancangan Undang-undang Perlindungan Saksi yang memadai. Walaupun sebenarnya telah sangat sering didengungkan pentingnya hak saksi dan perlindungan terhadap saksi, namun kita jarang memberikan dan menemukan fakta-fakta penting yang sering dialami para saksi. Pertimbangan inilah yang mendorong kami untuk mengumpulkan serpihan-serpihan kecil kasus-kasus yang dialami saksi.
Sumber dari kasus-kasus ini dikumpulkan dari banyak orang, termasuk laporan-laporan yang diterima dari organisasi-organisasi maupun individu, sumber lainnya yang tak kalah penting adalah sumber dari berbagai media massa yang pernah mempublikasikan ancaman yang diterima oleh saksi dan pelapor. Walaupun kasus-kasus yang disajikan ini masih minim, diharapkan kumpulan kasus ini dapat merefleksikan dengan baik apa saja yang dialami para saksi sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi hal yang sangat penting. saksi-dalam-ancaman
Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Statuta Roma
Published 02/07/2008 Opini , Praktek di Negara Lain Leave a CommentPenulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin.
Perlindungan terhadap korban dan saksi dalam Statura Roma 1998 diatur secara memadai. Pengaturan ini pada intinya tidak jauh berbeda dengan perlindungan terhadap korban dan saksi dalam beberapa statuta sebelumnya yakni untuk peradilan internasional bagi bekas negara Yugoslavia (ICTY) dan peradilan internasional untu Rwanda (ICTR). Pada intinya perlindungan terhadap korban dan saksi dalam 3 statuta tersebut mengatur tentang perlindungan korban dan saksi selama proses peradilan yang berupa pemberian hak-hak khusus kepada korban dan saksi. Dalam proses peradilan, korban dan saksi mempunyai hak-hak perlindungan bagi mereka sebagaimana hak-hak yang juga diberikan kepada tertuduh. Dalam pelaksanaan perlindungan tersebut, 3 statuta ini juga mensyaratkan adanya sebuah unit yang secara khusus menangani persoalan yang berkaitan dengan korban dan saksi. Unit ini mempunyai tugas dan tanggung jawab tanggung jawab tertentu yang berkaitan dengan tindakan-tindakan untuk perlindungan korban dan saksi. perlindungan-saksi-dalam-statuta-roma
Catatan Atas Pengalaman Pengadilan HAM Ad Hoc
Published 01/07/2008 Opini , Position Paper Leave a CommentPenulis : Supriyadi Widodo Eddyono, Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin.
Sejak Bulan Maret 2002 Pengadilan HAM ad hoc untuk Kasus Timor-Timur telah berjalan dan sampai saat ini telah menyelesaikan 12 berkas dakwaan dengan tingkat keberhasilan yang kurang memuaskan. Dari 18 terdakwa, 6 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan yang lainnya bebas. Banyak faktor yang menyebabkan proses Peradilan HAM ad hoc tidak memadai sehingga pengadilan ini dianggap sebagai pengadilan yang tidak cukup fair dan tidak kompeten, bahkan dikatakan pengadilan ini di bawah standar. Salah satu faktor yang mendasari bahwa pengadilan ini tidak cukup kompeten adalah tidak ada cukup saksi dari korban jika dibandingkan dengan saksi-saksi yang bukan korban. catatan-pengadilan-ham-tim-tim
Komentar Terakhir